RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

by - Jumat, April 26, 2019


1.    Kompetensi Inti :
       KI 3  :      Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, 
                        prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu 
                        pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, 
                        kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, 
                        serta menerapkan  pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik 
                        sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
      
       KI 4  :     Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan 
                       pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara 
                       efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

2.    Kompetensi Dasar :
       3.10.       Menerapkan hukum - hukum dasar kimia, konsep massa molekul relatif, persamaan
                        kimia, konsep mol, dan kadar zat untuk menyelesaikan perhitungan kimia

       4.10.       Mengolah data terkait hukum – hukum  dasar kimia, konsep massa molekul relatif,

                       persamaan kimia, konsep mol, dan kadar zat untuk menyelesaikan perhitungan kimia.

3.    Indikator :
       ⦁    Membuktikan berlakunya hukum kekekalan massa (Hukum Lavoisier) melalui percobaan
              bahwa massa zat sebelum dan sesudah reaksi adalah sama.
       ⦁    Membuktikan berlakunya hukum perbandingan tetap (Hukum Proust) melalui percobaan
              bahwa perbandingan massa unsur – unsur  dalam setiap senyawa selalu

4.    Tujuan :
        ⦁    Dengan diberikannya beberapa data percobaan dan perhitungan siswa mampu menjelaskan
               tentang hukum kekekalan massa (Hukum Lavoisier).
        ⦁    Dengan diberikannya beberapa data percobaan dan perhitungan siswa mampu menjelaskan
               tentang hukum perbandingan tetap (Hukum Proust).

You May Also Like

0 Comments